KEPANITERAAN

PETA WILAYAH HUKUM PN OELAMASI













PIDANA



ADMINISTRASI PERKARA PIDANA: MEJA PERTAMA
Menerima perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Pendaftaran perkara pidana biasa dalam buku register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
Pendaftaran perkara pidana singkat, dilaksanakan setelah Hakim menetapkan dalam persidangan, bahwa perkara tersebut akan diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat.
Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilaksanakan setelah perkara itu diputus oleh Pengadilan.
Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat, berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.
Berkas perkara yang diterima, harus dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim disampaikan kepada Wakil Panitera, selanjutnya segera diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.
Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib.
Penetapan hari sidang pertama dan penundaan sidang beserta alasan penundaannya yang dilaporkan oleh Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat didalam buku register dengan tertib.
Pemegang buku register, harus mencatat dengan cermat dalam register yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register induk yang bersangkutan.

MEJA KEDUA
Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi.
Menerima/memberikan tanda terima atas:
(a) Memori banding.
(b) Kontra memori banding.
(c) Memori kasasi.
(d) Kontra memori kasasi.
(e) Alasan peninjauan kembali.
(f) Jawaban/tanggapan peninjauan kembali.
(g) Permohonan grasi/remisi.
(h) Penangguhan pelaksanaan putusan.

Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa.
Membuat akta tidak mengajukan permohonan banding.
Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.
Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama dan Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera.


ALUR MENGADILI PERKARA PIDANA CEPAT


ALUR MENGADILI PERKARA PIDANA SINGKAT


ALUR MENGADILI PERKARA PIDANA BIASA


PERDATA



MEJA PERTAMA
Menerima permohonan gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, permohonan eksekusi, dan permohonan somasi.

Permohonan perlawanan yang merupakan verzet terhadap putusan verstek, tidak didaftar sebagai perkara baru.

Permohonan perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftarkan sebagai perkara baru dalam gugatan.

Menentukan besarnya panjar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM rangkap tiga.

Dalam menentukan besarnya panjar biaya perkara. mempertimbangkan jarak dan kondisi daerah tempat tinggal para pihak, agar proses persidangan yang berhubungan dengan panggilan dan pemberitahuan dapat terselenggara dengan lancar.

Dalam mernperhitungkan panjar biaya perkara, bagi Pengadilan Tingkat Pertama, agar mempertimbangkan pula biaya administrasi yang dipertanggungjawabkan dalam putusan sebagai biaya administrasi.

Menyerahkan surat permohonan, gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kernbali, permo­honan eksekusi, dan permohonan somasi yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan, agar membayar uang panjar perkara yang tercantum dalam SKUM, kepada Pemegang Kas Pengadilan Negeri.

KAS
Kas merupakan bagian dari Meja Pertama.

Pemegang Kas rnenerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum didalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.

Pencatatan panjar perkara dalam buku jurnal, khusus perkara tingkat pertama (Gugatan, Permohonan, dan Somasi), nomor urut perkara harus sama dengan nomor halaman buku jurnal.

Nomor tersebut menjadi nomor perkara yang oleh pemegang Kas diterakan dalam SKUM dan lembar pertama surat gugat/permohonan.

Pencatatan perkara banding, kasasi, peninjauan kernbali dan eksekusi dalam SKUM dan Buku Jurnal menggunakan nomor perkara awal.

Biaya administrasi untuk perkara gugatan, permohonan, dan somasi, dikeluarkan pada saat telah diterimanya panjar biaya perkara.

Hak-hak Kepaniteraan yang berupa pencatatan permohonan banding dan kasasi, juga dikeluarkan pada saat telah diterimanya panjar biaya perkara.

Biaya meterai dan redaksi dikeluarkan pada saat perkara diputus.

Pengeluaran uang perkara untuk keperluan lainnya didalam ruang lingkup hak-hak kepaniteraan dilakukan menurut ketentuan yang berlaku.

Semua pengeluaran uang yang merupakan hak­-hak kepaniteraan, adalah sebagai pendapatan negara.

Seminggu sekali Pemegang Kas barus menye­rahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada Bendaharawan penerima, untuk disetorkan kepada Kas Negara. Setiap penyerahan, besarnya uang agar dicatat dalam kolom 19 KI-A9, dengan dibubuhi tanggal dan tanda tangan serta nama Bendaharawan Penerima.

Pengeluaran uang yang diperlukan bagi penyeleng­garaan peradilan untuk ongkos-ongkos panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah penerjemah, dan eksekusi harus dicatat dengan tertib dalam masing-masing buku jurnal.

0ngkos-ongkos tersebut dapat dikeluarkan atas keperluan yang nyata, sesuai dengan jenis kegiatan tersebut.

Kasir mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap bari, dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku kas bantu yang dibuat rangkap dua, lembar pertama disimpan Kasir, sedangkan lembar kedua diserahkan kepada Panitera sebagai laporan.

Panitera atau staf Panitera yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri, mencatat dalam buku induk keuangan yang bersangkutan.

MEJA KEDUA

Mendaftar perkara yang masuk ke dalam buku register induk perkara perdata sesuai nomor perkara yang tercantum pada SKUM/surat gugatan/permohonan.

Pendaftaran perkara dilaksanakan setelah panjar biaya perkara dibayar pada Pemegang Kas.

Perkara verzet terhadap putusan verstek tidak didaftar sebagai perkara baru.

Sedangkan perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftar sebagai perkara baru.

Nomor perkara dalam register sama dengan nomor perkara dalam buku jurnal.

Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.

Berkas perkara yang diterima, dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim, disampaikan kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.

Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk, setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib.

Penetapan hari sidang pertama, penundaan persidangan, beserta alasan penundaan berdasarkan laporan Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat di dalam buku register dengan tertib.

Pemegang buku register induk, harus mencatat dengan cermat dalam register yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi ke dalam register buku induk yang bersangkutan.

MEJA KETIGA

Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan Pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak.

Menerima dan memberikan tanda terima atas:

(a) memori banding.
(b) kontra memori banding.
(c) memori kasasi.
(d) kontra memori kasasi.
(e) jawaban/tanggapan atas alasan P.K.

Mengatur urutan dan giliran Jurusita atau para Jurusita Pengganti yang melaksanakan pekerjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh Panitera.

Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama, Meja Kedua, dan Meja Ketiga dilakukan oleh Kepaniteraan Perdata dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera.

ALUR PROSEDUR PERKARA PERDATA



HUKUM

HUKUM

LAPORAN PERKARA
Pengadilan Negeri berkewajiban membuat laporan tentang keadaan perkara, keuangan perkara dan kegiatan Hakim.

PERKARA PERDATA

(1) Laporan Keadaan Perkara Perdata.
(2) Laporan Perkara Perdata yang dimohonkan banding.
(3) Laporan Perkara Perdata yang dimohonkan kasasi.
(4) Laporan Perkara Perdata yang dimohonkan peninjauan kembali.
(5) Laporan Perkara Perdata yang dimohonkan eksekusi.
(6) Laporan tentang Kegiatan Hakim Perkara Perdata.
(7) Laporan Keuangan Perkara Perdata.
(8) Laporan Jenis Perkara Perdata.

PERKARA PIDANA

(1) Laporan Keadaan Perkara Pidana.
(2) Laporan Perkara Pidana yang dimohonkan banding.
(3) Laporan Perkara Pidana yang dimohonkan kasasi.
(4) Laporan Perkara Pidana yang dimohonkan peninjauan kembali.
(5) Laporan Perkara Pidana yang dimohonkan grasi/remisi.
(6) Laporan tentang Kegiatan Hakim Perkara Pidana.
(7) Laporan Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.
(8) Laporan Jenis Perkara Pidana.

Asli laporan dikirim kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan, sedangkan lembar kedua dari setiap laporan tersebut dikirimkan kepada Mahkamah Agung-RI cq. Direktur Hukum dan Peradilan.

Khusus Laporan Jenis Perkara Perdata dan Laporan Jenis Perkara Pidana, selain dikirim ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung juga dikirim kepada Dirjen Badan Peradilan Umum.

Laporan keadaan perkara perdata dan pidana, keuangan perkara dan jenis perkara dibuat pada setiap akhir bulan dan sudah harus diterima oleh Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Laporan keadaan perkara yang dimohon banding, kasasi, peninjauan kembali, pidana grasi/remisi, dan eksekusi perdata, dibuat setiap 4 (empat) bulan, yaitu pada akhir bulan April, Agustus dan Desember.

Laporan tentang Kegiatan Hakim dan laporan tentang pelaksanaan tugas Hakim pengawas dan pengamat, dibuat setiap 6 bulan yaitu pada akhir bulan Juni dan Desember.

Laporan tentang keadaan perkara perdata dan pidana berisi tentang keadaan perkara sejak diterima sampai diputus dan diminutasi.

Laporan perkara perdata dan pidana yang dimohonkan banding, berisi tentang keadaan perkara yang dimohonkan banding, mulai tanggal putusan, tanggal permohonan banding sampai tanggal pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi.

Laporan perkara perdata dan pidana yang dimohon­kan kasasi, berisi tentang keadaan perkara yang dimohonkan kasasi mulai tanggal penerimaan berkas dari Pengadilan Tinggi sampai dengan tanggal pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung.

Laporan perkara perdata dan pidana yang dimohon­kan peninjauan kembali, berisi tentang keadaan perkara yang dimohonkan peninjauan kembali, mulai tanggal penerimaan berkas dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi sampai dengan tanggal pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung.

Laporan keadaan perkara perdata yang dimohonkan eksekusi, berisi tentang keadaan perkara yang dimohonkan eksekusi mulai tanggal permohonan eksekusi sampai dengan selesainya eksekusi.

Laporan perkara pidana yang dimohonkan grasi/remisi, berisi tentang keadaan perkara yang dimohonkan grasi/remisi mulai tanggal diterimanya permohonan grasi sampai dengan dikirim ke Kejari. Dalam setiap laporan terhadap perkara yang belum dikirim, harus pula disebutkan alasannya dalam kolom keterangan.

Perkara sebagaimana tersebut pada angka 8 huruf b s/d f diatas, tetap dilaporkan dalam setiap laporan sampai perkara diputus/selesai.

Laporan kegiatan Hakim perkara perdata dan pidana, berisi tentang jumlah perkara yang diterima, diputus, sisa perkara, serta jumlah perkara yang sudah maupun yang belum diminutasi.

Laporan tentang keadaan keuangan perkara perdata, data-datanya harus sesuai dengan buku induk keuangan perkara.

Laporan LI-A I sid LI-A 7 dan LI-B I sid LI-B7, adalah merupakan laporan yang bersifat evaluasi, sehingga dari laporan-Iaporan tersebut dapat dipantau tentang kegiatan para pejabat peradilan secara keseluruhan, baik Hakim maupun pejabat kepaniteraan yang berhubungan dengan penyelenggaraan jalannya peradilan.

Laporan-Iaporan LI-A8 dan LI-A8 adalah merupakan laporan yang semata-mata bersifat data tentang:

jumlah dan jenis perkara.
jumlah putusan.
Sisa perkara yang belum diputus pada setiap akhir bulan.

Dari data-data tersebut dapat ditentukan kelas Pengadilan, penyusunan anggaran, jumlah kebutuhan dan kualitas Hakim.

ADMINISTRASI KEPANITERAAN HUKUM

Pencatatan Urusan-urusan: Pelaksanaan tugas-tugas di diluar Meja Pertama, Meja Kedua dan Meja Ketiga yang menyangkut tentang urusan-urusan, dilaksanakan oleh Sub Kepaniteraan Hukum dan berada dibawah pengamatan Wakil Panitera.

Urusan-urusan dimaksud adalah:
a. Register Notaris/Notaris Pengganti/Wakil Notaris sementara.
b. Register Penasihat Hukum (Advokat).
c. Register Pengacara Praktek (pokrol).
d. Register PenerimaanIPenolakan Warisan.
e. Register Permohonan Mengikuti Suami Kewarga­negaraan Indonesia.
f. £. Register Permohonan Kewarganegaraan Indonesia.
g. Register Permohonan Surat Bukti Kewarganegaraan RI.
h. Register Pendaftaran Badan Hukum.
i. Register Notulen Rapat Badan Hukum.
j. Register Pembubaran/Likwidasi Badan Hukum.
k. Register Kepailitan Badan Hukum.
l. Register Kepailitan untuk orang yang berhutang.
m. Kartu Pendaftaran Notaris/Advokat.

Prosedur Pelayanan Informasi di Pengadilan (PPID)

A. Umum

1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari :

a. Prosedur Biasa digunakan dalam hal :
  • Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik
  • Informasi yang diminta bervolume besar
  • Informasi yang diminta belum tersedia; atau
  • Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori diakses publik atau informasi
  • Informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mandapat ijin dan diputuskan oleh PPID.    
b. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta :
  • Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  • Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau Pengadilan lain);
  • Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  • Perkiraan jumlah biaya penggadaan dan waktu yang dibutuhkan untuk pengadaan dapat dilakukan dengan mudah.  
  • Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.  
  • Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
  • Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh MahkamahAgung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding

B. Prosedur Biasa  

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut :    
  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinanya kepada Pemohonan     (format Formulir Permohonan Model A dalam Lampiran III).
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Formulir Permohonan dalam Lampiran IV)
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang diaksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk memberikan ijin : format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hri kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggadaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin : format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI).
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untukmenggandakan atau tidak informasi tersebut.
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggadaan Informasi dalam Lampiran VII).
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
  12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari sejak Pemohon membayar biaya peolehan informasi.
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabiladiperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
  14. Untuk Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

C. Prosedur Khusus  

Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam berikut :    
  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Permohonan Model B dalam Lampiran VIII).
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggadaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Permohonan Model B dalam Lampiran VIII).
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 samapai dengan butir 15.
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila igin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.